Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik diatur sebagai berikut: a. pelayanan informasi terhadap permintaan secara tertulis:
pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID Kementerian atau PPID UPT sesuai dengan informasi yang dikelola PPID yang bersangkutan; dan
PPID Kementerian atau PPID UPT menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan permintaan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register permintaan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi; b. pelayanan informasi terhadap permintaan secara tidak tertulis:
pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tidak tertulis kepada PPID Kementerian atau PPID UPT sesuai dengan informasi yang dikelola oleh PPID yang bersangkutan;
PPID Kementerian atau PPID UPT menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan pada buku register permintaan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pemohon informasi mengenai kebenaran data pemohon dan pengguna informasi; dan
apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidaksesuaian data pemohon dan pengguna, maka petugas pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
