Pasal 3
(1) Pendidikan khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. (2) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya. (3) Pendidikan khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karenamemiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. (4) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lainnya.
