PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Pasal 4
(1) Peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara;
d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain. (2) Kelainan atau kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainanatau kebutuhan khusus, yang disebut tunaganda.
