PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Pasal 2
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi: a. peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yaitu yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; dan/atau b. peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
