PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Pusdiklat Pegawai menyusun program diklat teknis berdasarkan kebutuhan diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Penyusunan program diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada standar Kompetensi Teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. (3) Penyusunan dan pengembangan materi diklat teknis bagi pegawai dikoordinasikan oleh Pusdiklat Pegawai.
