PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Pusdiklat Pegawai melaksanakan diklat teknis bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pelaksanaan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh unit kerja setelah berkoordinasi dengan Pusdiklat Pegawai. (3) Pelaksanaan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh instansi lain dan/atau lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal. (4) Pelaksanaan diklat teknis oleh Pusdiklat Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
