PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Biro Kepegawaian menyusun rencana kebutuhan diklat teknis setiap tahun, meliputi: a. rencana Pengembangan Kompetensi melalui pendidikan; dan b. rencana Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan, Kompetensi Teknis, kompetensi manejerial, dan kompetensi sosial kultural. (2) Rencana kebutuhan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Rencana kebutuhan diklat teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Administrasi Negara dan Pusdiklat Pegawai.
