PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
