PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
