PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
