PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
