PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan tata laksana. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
