PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 6
(1) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Unit Utama dan biro yang menangani peraturan perundang-undangan. (2) Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji publik dan/atau harmonisasi rancangan Peraturan Menteri.
