Pasal 7
(1) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri dilakukan oleh Unit Utama sesuai dengan kewenangan. (2) Menteri memberikan disposisi untuk menerima atau menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Utama dapat mengusulkan kembali dengan melakukan perbaikan terhadap materi rancangan Menteri. (4) Dalam hal Menteri menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan disposisi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian untuk ditindak lanjuti. (5) Sekretaris Jenderal Kementerian memberikan disposisi kepada Kepala Biro yang menangani peraturan perundang-undangan untuk menyiapkan Peraturan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kepala biro yang menangani peraturan perundang-undangan setelah menerima disposisi dari Sekretaris Jenderal memeriksa berkas usulan Peraturan Menteri untuk diproses menjadi Peraturan Menteri.
