Pasal 8
(1) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah dan SHUN menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi tanggung jawab direktorat jenderal terkait. (3) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. (4) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan.
(5) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
