PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Pasal 7
(1) Selain Ijazah dan SHUN, peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi yang dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan sertifikat kompetensi diatur dengan peraturan direktur jenderal terkait.
