Pasal 6
(1) SHUN diberikan kepada setiap peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional. (2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas peserta didik; b. tanggal dan tempat pelaksanaan Ujian Nasional; c. identitas satuan pendidikan asal; d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; f. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional; g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti; h. kode digital (barcode/qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN; dan i. nomor seri SHUN. (3) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi peserta didik pada
setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (4) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional berdasarkan penetapan Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
