Pasal 5
(1) Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.
(2) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas peserta didik; b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian kesetaraan dan ujian nasional; c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. (3) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.
