PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Pasal 4
(1) Ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. (2) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas peserta didik; b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah dan ujian nasional; c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. (3) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
