PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Pasal 9
(1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. (3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur tentang surat keterangan pengganti ijazah.
