PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 8
BAB 2 — BIDANG KERJA SAMA
(1) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang kurikulum, pembelajaran, dan/atau evaluasi pendidikan. (2) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian evaluatif. (3) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam pemanfaatan hasil penelitian bagi kemaslahatan masyarakat.
