PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 9
BAB 2 — BIDANG KERJA SAMA
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara: a. berbagi praktek baik penyelenggaraan penjaminan mutu internal; b. saling melakukan audit mutu; atau c. saling membantu sumber daya dalam penjaminan mutu internal.
