PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 7
BAB 2 — BIDANG KERJA SAMA
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi : a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. lain yang dianggap perlu.
