PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerja sama yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi didasarkan pada rencana strategis dan statuta masing-masing perguruan tinggi.
