PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerja sama bidang akademik dan/atau bidang non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri melalui modus penawaran dan/atau permintaan yang diselenggarakan dengan pola: a. pembimbing – dibimbing; dan/atau b. kolaborasi.
