PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pendidikan Tinggi untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
