PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas : a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dewan Riset Nasional; c. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI); d. Perguruan Tinggi; e. Pakar dalam bidang ilmu; dan f. Wakil dari dunia usaha dan dunia industri.
