PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua DPT dijabat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua DPT dibantu oleh Sekretaris DPT. (3) Sekretaris DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas pokok dan fungsi DPT sehari-hari. (4) Sekretaris DPT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Ketua DPT untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
