PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
BAB 1 — UMUM
Perumusan bahan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi pengembangan: a. Tridharma Perguruan Tinggi; dan b. Rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
