PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS
DPT berfungsi sebagai: a. Pusat kajian kebijakan pendidikan tinggi yang dapat memberikan masukan-masukan strategis dan/atau yang bersifat operasional dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi; dan b. Kelompok pemikir dan pelaksana tugas khusus yang mendukung tugas dan fungsi Ketua DPT.
