PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pendidikan Tinggi berpedoman pada: a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi DPT; b. Asas-asas pendidikan tinggi yang meliputi kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan dan keterjangkauan; dan c. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
