PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 12
BAB 4 — MAJELIS DAN KOMISI
(1) DPT dapat membentuk komisi yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan. (2) Susunan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua DPT.
