PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 13
BAB 4 — MAJELIS DAN KOMISI
(1) Dewan Pendidikan Tinggi mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan rincian tugas Dewan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
