PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS DAN KOMISI
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DPT membentuk majelis, terdiri atas: a. Majelis Pendidikan; b. Majelis Penelitian; dan c. Majelis Pengembangan. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, Sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (4) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Jumlah keanggotaan setiap majelis disesuaikan dengan kebutuhan setiap majelis.
