PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UTU serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
