PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
