Pasal 9
BAB 3 — TUGAS BAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya, BAN dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan. (2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dan bekerja penuh waktu. (3) Pemilihan tim ahli dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Ketua BAN. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota BAN. (5) Ketua BAN melaporkan hasil seleksi tim ahli kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan untuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (6) Masa jabatan tim ahli dalam 1 (satu) periode selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali apabila berkinerja baik. (7) Tim ahli dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas. (8) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu BAN dalam: a. mengembangkan, melaksanakan, dan memelihara sistem aplikasi Akreditasi secara elektronik (e- Akreditasi); b. menyiapkan bahan pemetaan, target, dan rencana pelaksanaan kegiatan Akreditasi; c. menyiapkan peta rencana Akreditasi kepada anggota BAN berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan melalui evaluasi diri; d. menyiapkan bahan evaluasi penugasan dan kinerja asesor; e. menyiapkan laporan kepada anggota BAN atas validitas laporan hasil visitasi; f. menyiapkan laporan bahan verifikasi atas laporan validasi BAN Provinsi;
g. memantau pelaksanaan Akreditasi dan menyiapkan laporan hasil pemantauan proses Akreditasi untuk tindak lanjut anggota BAN; h. menyiapkan evaluasi kelengkapan bahan publikasi; i. mengelola, mengolah, dan menganalisis data hasil Akreditasi; j. melaksanakan tugas lainnya terkait pelaksanaan Akreditasi; dan k. memberikan saran dan masukan sesuai dengan keahlian. (9) Tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN. (11) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN untuk membantu perumusan bahan kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu. (12) Tim ad hoc bersifat sementara dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (13) Tim ad hoc memiliki keahlian dan kepakaran sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan oleh BAN.
