PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS BAN
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, BAN didukung oleh sekretariat BAN. (2) Kepala sekretariat BAN dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian. (3) Pengelolaan operasional harian sekretariat BAN dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (4) Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh staf sekretariat BAN.
