Pasal 8
BAB 3 — TUGAS BAN
Tugas BAN meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri; c. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Akreditasi; d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi; e. merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian; f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi; g. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi; h. memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi; i. menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri; k. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan l. melaksanakan ketatausahaan BAN.
