Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN BAN
(1) Anggota BAN berakhir dari jabatan apabila: a. berakhirnya masa jabatan; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; atau d. meninggal dunia. (2) Anggota BAN dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas. (3) Pemberhentian anggota BAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena: a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani; b. menjalani hukuman;
c. menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau d. berhalangan tetap. (4) Anggota BAN yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian. (5) Penggantian anggota BAN yang berakhir dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kepada Menteri.
