PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN BAN
(1) Masa jabatan anggota BAN dalam 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris BAN dalam 1 (satu) periode keanggotaan yang sama selama 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal anggota BAN berakhir karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengangkat kembali paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
