Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN BAN
(1) Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. (2) BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(3) Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. (4) Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi. (5) Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri. (6) Ketua dan Sekretaris BAN dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan berdasarkan tugas dari Menteri. (7) Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN. (8) Sekretaris BAN bertugas: a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan b. membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.
