PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 2
BAB 2 — KELEMBAGAAN BAN
(1) Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas: a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal. (2) BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
