PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN BAN
(1) Pemilihan anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sekretaris unit utama terkait, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
