PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 29
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan badan akreditasi provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku sesuai dengan penetapan gubernur.
