PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 28
BAB 10 — EVALUASI DAN KINERJA
(1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan evaluasi kinerja BAN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Menteri. (2) Ketua BAN melakukan evaluasi kinerja BAN Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
