Pasal 23
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
(1) Untuk mendukung kegiatan Akreditasi, BAN dan BAN Provinsi mendapat dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari Kementerian. (2) BAN Provinsi bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat/Balai
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. (3) BAN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri. (4) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Menteri. (5) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
