PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 22
BAB 6 — KEBIJAKAN AKREDITASI
BAN dapat mencabut status Akreditasi Satuan Pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi apabila: a. Satuan Pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada BAN; b. sampai batas waktu yang ditetapkan, Satuan Pendidikan yang memperoleh Akreditasi tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status Akreditasi; atau c. terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa Satuan Pendidikan yang bersangkutan sehingga
status Akreditasi yang melekat pada Satuan Pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.
