PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 24
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BAN wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan peran dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai kredibilitas tinggi.
