PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan...
Pasal 19
BAB 6 — KEBIJAKAN AKREDITASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAN menggunakan data yang terintegrasi dengan Kementerian. (2) Akreditasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian
dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. (3) Nilai dan rekomendasi hasil Akreditasi menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu Satuan Pendidikan.
